JAKARTA, Eranasional.com – Sejumlah kepala daerah di Indonesia mundur dari jabatannya demi mencalonkan diri menjadi anggota DPR di Pemilu 2024.
Diketahui kepala daerah jika ingin maju di anggota DPR wajib mengundurkan diri, hal itu diatur dalam Pasal 240 (1) huruf k UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Kepala daerah yang sudah menyatakan mundur adalah Gubernur NTT, Viktor Laiskodat.
Dia mundur karena mau maju Caleg DPR RI dari Partai NasDem di daerah pemilihan NTT II yang meliputi, Kabupaten Sumba, Rote, Sabu dan Timor.
Selain itu ada Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruhanul Ulum yang bakal maju sebagai Caleg DPR RI di daerah pemilihan VIII Jabar. Meliputi Kota Cirebon dan Indramayu.
“Mohon restu. Saya akan nyalon untuk DPR RI dari wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Indramayu atau dari Dapil Jabar 8,” ujar Uu saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Cirebon, Senin (15/5/2023).
Tinggalkan Balasan