
Majelis hakim menilai MK dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar dakwaan primer Pasal 100 ayat 1 UU No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dadang Risdianto, SH, MH, kuasa hukum PT Gajah Duduk vonis PT Semarang telah sesuai dengan fakta hukum yang diungkap di persidangan, dan memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang mencari keadilan.
“PT Gajah Duduk sebagai pemilik sah sarung merek Gajah Duduk harus dilindungi hak eksklusifnya dari pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi, namun dengan cara merugikan pemilih sah dan melawan hukum,” jelas Dadang.
Dengan diputusnya perkara banding ini, Dadang mengingatkan kepada kepada semua pihak yang memproduksi, mendistribusikan, juga memperdagangkan sarung merek Gajah Duduk yang bukan diproduksi oleh PT Gajah Duduk agar segera menghentikan seluruh kegiatannya, karena jika tidak akan menerima konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata. (emaha)

Tinggalkan Balasan