Ilustrasi (Foto: Ist/Net)

KOTA PEKALONGAN, Eranasional.com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan terkait vonis hukuman pidana 1,6 tahun penjara kepada MK, Direktur PT PAJ, terdakwa kasus pemalsuan sarung merek Gajah Duduk.

Hal itu tertuang dalam amar putusan No. 438/Pid.Sus/2023/PT SMG dalam sidang yang digelar PT Semarang, Selasa (15/8/2023), sebagaimana dilansir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekalongan.

Majelis Hakim PT Semarang pada sidang tersebut diketuai oleh H Mulyani SH, MH, dengan anggota Santun Simamora SH, MH dan Marchellius Muhartono SH.

Humas PN Pekalongan, Muhammad Dede Idham SH menjelaskan, berdasarkan salinan amar putusan dari PT Semarang, terkait kasus pemalsuan sarung merek Gajah Duduk yang telah diterima PN Pekalongan, majelis hakim memutuskan menerima permintaan banding yang diajukan masing-masing oleh terdakwa dan penuntut umum pada Kejari Kota Pekalongan.

“Dan, menguatkan putusan PN Pekalongan, No. 107/Pid.Sus/2023/PN Pkl, tanggal 7 Juli 2023, yang dimintakan banding tersebut,” terang Muhammad Dede Idham SH saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan lamanya waktu terdakwa MK berada di dalam tahanan,  dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, majelis hakim PN Pekalongan, Jumat (7/7) lalu, memvonis MK, Direktur PT PAJ, 1,6 tahun penjara dalam kasus pemalsuan merek sarung Gajah Duduk.

Ilustrasi (Foto: Ist/Net)

Majelis hakim menilai MK dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar dakwaan primer Pasal 100 ayat 1 UU No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dadang Risdianto, SH, MH, kuasa hukum PT Gajah Duduk vonis PT Semarang telah sesuai dengan fakta hukum yang diungkap di persidangan, dan memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang mencari keadilan.

“PT Gajah Duduk sebagai pemilik sah sarung merek Gajah Duduk harus dilindungi hak eksklusifnya dari pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi, namun dengan cara merugikan pemilih sah dan melawan hukum,” jelas Dadang.

Dengan diputusnya perkara banding ini, Dadang mengingatkan kepada kepada semua pihak yang memproduksi, mendistribusikan, juga memperdagangkan sarung merek Gajah Duduk yang bukan diproduksi oleh PT Gajah Duduk agar segera menghentikan seluruh kegiatannya, karena jika tidak akan menerima konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata. (emaha)