
KOTA PEKALONGAN, Eranasional.com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan terkait vonis hukuman pidana 1,6 tahun penjara kepada MK, Direktur PT PAJ, terdakwa kasus pemalsuan sarung merek Gajah Duduk.
Hal itu tertuang dalam amar putusan No. 438/Pid.Sus/2023/PT SMG dalam sidang yang digelar PT Semarang, Selasa (15/8/2023), sebagaimana dilansir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekalongan.
Majelis Hakim PT Semarang pada sidang tersebut diketuai oleh H Mulyani SH, MH, dengan anggota Santun Simamora SH, MH dan Marchellius Muhartono SH.
Humas PN Pekalongan, Muhammad Dede Idham SH menjelaskan, berdasarkan salinan amar putusan dari PT Semarang, terkait kasus pemalsuan sarung merek Gajah Duduk yang telah diterima PN Pekalongan, majelis hakim memutuskan menerima permintaan banding yang diajukan masing-masing oleh terdakwa dan penuntut umum pada Kejari Kota Pekalongan.

“Dan, menguatkan putusan PN Pekalongan, No. 107/Pid.Sus/2023/PN Pkl, tanggal 7 Juli 2023, yang dimintakan banding tersebut,” terang Muhammad Dede Idham SH saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan lamanya waktu terdakwa MK berada di dalam tahanan, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sebelumnya, majelis hakim PN Pekalongan, Jumat (7/7) lalu, memvonis MK, Direktur PT PAJ, 1,6 tahun penjara dalam kasus pemalsuan merek sarung Gajah Duduk.
Tinggalkan Balasan