Pengadaan rumah secara swadaya telah banyak merumahkan masyarakat Indonesia, terutama MBR. Rumah swadaya merupakan rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
Dia menjelaskan bahwa upaya dan prakarsa tersebut diwujudkan melalui bentuk keswadayaan atau kemandirian dalam menyediakan bahan bangunan, tabungan atau pendanaan, tenaga kerja, serta gotong royong.
Oleh sebab itu, sambungnya, pemerintah melalui Kementerian PUPR memberikan fasilitasi kepada masyarakat untuk mewujudkan rumah layak huni secara swadaya dengan program BSPS.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, konsep dan syarat rumah layak huni terdiri dari keselamatan bangunan, kesehatan bagi penghuninya, dan kecukupan luas ruang rumah.
Tujuan dari program tersebut adalah bertambahnya jumlah penghunian rumah yang layak huni melalui skema BSPS, meningkatnya sistem pelaksanaan program Rumah Swadaya, serta terlaksananya dukungan teknis untuk pengembangan program Rumah Swadaya.
Iwan menegaskan, Kementerian PUPR terus meningkatkan akses terhadap rumah layak huni dan terjangkau bagi MBR yang berpenghasilan formal maupun informal. (RA)
Tinggalkan Balasan