Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diduga memerinatkan pengiriman uang hasil suap dan gratifikasi menggunakan pesawat jet dari Papua ke Jakarta. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, diduga memerintahkan pengiriman uang puluhan miliar rupiah ke sejumlah perusahaan di Jakarta dengan menggunakan pesawat jet.

Perintah mengirimkan uang tersebut diungkapkan oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Keterangan ini didapat setelah tim penyidik KPK memeriksa saksi seorang pramugari bernama Selvi Purnama Sari, Jumat (26/8) kemarin.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari keterangan Selvi, tim penyidik mendalami dugaan adanya perintah dari Lukas soal pengiriman uang tersebut.

“Saksi dimintai keterangannya terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Ali Fikri.

Selain Selvi Purnama, penyidik KPK juga memeriksa seorang wiraswata bernama Agus Gunawan. Saksi ini diberondong pertanyaan oleh penyidik soal perintah Lukas untuk menukarkan uang belasan miliar rupiah ke mata uang asing.

Di hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa Corporate & Legal Manager PT RDG, Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom. Dia ditanyakan soal transaksi jual beli pesawat jet yang melibatkan Lukas Enembe.

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diduga memerinatkan pengiriman uang hasil suap dan gratifikasi menggunakan pesawat jet dari Papua ke Jakarta. (Foto: Ist)

Lukas Enembe Berupaya Menghilangkan Jejak

Lanjut Fikri, tindakan Lukas Enembe itu diduga sebagai upaya menyembunyikan jejak aliran korupsi yang diterima. Dan, kini KPK tengah menyelidikinya.

“Kamis sedang mendalami persoalan ini,” ucap Ali Fikri, Sabtu (26/8).

Berdasarkan informasi yang didapat, uang puluhan miliar rupiah tersebut dikirim menggunakan pesawat jet dari Papua ke Jakarta. Uang yang diduga hasil korupsi itu lalu didistribusikan ke sejumlah perusahaan.

Kata sumber tersebut, Lukas yang memerintahkan langsung mengiriman uang tersebut, bahkan ikut menghitung jumlah uang yang akan dikirimkan tersebut. Namun, belum ada informasi yang menyebutkan perusahaan mana saja di Jakarta yang menampung uang hasil korupsi Lukas Enembe tersebut.

“Dari Papua ke Jakarta, kemudian didistribusikan ke beberapa perusahaan. Semua ini atas perintah Pak Lukas. Dia selalu update dan turun tangan langsung untuk mengecek dan menghitung jumlah uangnya,” ungkap sumber.

Untuk diketahui, Lukas Enembe ditangkap di Papua pada Januari 2022. Dia diduga menerima suap, gratifikasi, dan TPPU. Untuk kasus suap dan gratifikasi kini telah masuk ke persidangan.

Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Jaksa mengatakan, suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset Lukas.

Dalam kasus TPPU, KPK telah menyita 27 aset milik Lukas Enembe yang diduga berasal dari hasil korupsi. Nilai aset itu mencapai Rp144,5 miliar.