JAKARTA, Eranasional.com – Vonis terhadap istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi disunat Mahkama Agung (MA) dari 20 tahun ke 10 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua.
Dalam putusannya hakim mengubah vonis karena Putri chandrawathi bukan inisiator pembunuhan.
Hakim kasasi menilai maksud Putri memberitahu Ferdy Sambo agar masalah diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan.
“Terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya Terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang,” tulis putusan lengkap MA, Minggu (28/8/2023).
Menurut Hakim Kasasi, Putri Chandrawati tidak terlibat langsung dalam pembunuhan.
Hakim justru menyebut pembunuhan terhadap Yosua karena penembakan yang dilakukan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Tinggalkan Balasan