Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi. (Foto: ist)

“Bahwa Terdakwa merupakan Ibu dari 4 (empat) orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya,” tulis putusan MA.

“Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa perlu diperbaiki dengan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan,” sambung putusan MA.

MA menolak kasasi yang diajukan Putri Candrawathi, dan jaksa penuntut umum. Namun MA mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

“Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian putusan yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

diketahui awalnya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di PN Jakarta Selatan.

Putusan itu kemudian diubah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selait itu, MA juga mengubah vonis mati erdy Sambo ke hukuman seumur hidup.