Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi. (Foto: ist)

“Terdakwa telah berinisiatif memanggil korban dan memaafkan perbuatan Korban. Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,” tulis putusan itu.

“Sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Terdakwa dalam perkara terpisah) sebagai pelaku pembunuhan korban telah diputus dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta telah berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.

“Maka dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sudah sepatutnya bersifat proporsional atau sesuai dengan kesalahannya,” tulis putusan MA.

Menurut Hakim, Putri Chandrawathi merupakan ibu dari empat anak yang masih membutuhkan kasih sayang.

Karena alasan itulah hakim kasasi menilai pidana yang dijatuhkan terhadap Putri yakni 20 tahun harus diubah.