JAKARTA, Eranasional.com – Dua anggota TNI dan satu Paspanpres ditetapkan tersang oleh Pomdam Jaya.
Mereka ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Tersangka berjumlah tiga orang dan semuanya anggota TNI. Mereka sudah ditahan di Pomdam Jaya,” ujar Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8/2023).
Kasus tersebut membuat Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono prihatin.
Yudo berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku dijatuhi hukuman berat.
Komitmen tegas Panglima TNI itu disampaikan lewat Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono.
Karena kata dia, tindakan penganiayaan yang dilakukan Praka RM termasuk pidana berat.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,”tegas Julius kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Dia menegaskan akibat kasus tersebut Praka RM pasti dipecat dari instansi TNI.
Saat ini Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut.
“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata dia.
Diketahui, informasi terkait dugaan Praka RM menganiaya pemuda asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, hingga tewas itu beredar luas di media sosial.
Dalam salah satu unggahan di media sosial, korban penganiayaan Praka RM dinarasikan diculik terlebih dulu baru kemudian dianiaya oleh oknum Paspampres itu bersama dua temannya.
Peristiwa itu disebutkan terjadi pada Sabtu (12/8).
Korban juga sempat disebut mendapat ancaman jika tidak mengirimkan uang ke oknum Paspampres.
Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan mayat diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8/2023).
Oknum pelaku disebut Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay lantas buka suara atas insiden tersebut.
Rafael mengatakan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Praka RM sudah ditangani Pomdam Jaya.
“Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” kata Rafael dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).
Kata dia Rafael Praka RM saat ini sudah ditahan. Penahanan dilakukan demi kepentingan pemeriksaan.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” tutur dia.
Tinggalkan Balasan