Gubernur Papua non akti, Lukas Enembe. (Foto: istimewa)

“Ini kan dengan ajudan, kalau yang Pak Lukas lakukan sendiri penukarannya gimana? Jadi semua lewat ajudan tidak ada lewat Pak Lukas?” tanya hakim.

“Pokoknya itu yang terjadi,” ujar Lukas.

Jaksa terus mencecar Lukas Enembe terkait penukaran uang ke dollar Singapura itu.

Lukas yang tertekan dengan pertanyaan Jaksa penuntut umum membuatnya marah dan banting mik di dalam ruang sidang.

Hakim ketua Rianto Adam Pontoh lalu mencoba mendinginkan suasana.

Hakim mengingatkan soal hak ingkar yang dimiliki Lukas sebagai terdakwa.

“Saya ingatkan lagi karena dia punya hak ingkar. Diskors sebentar ya. Tenangkan dulu,”ujar Hakim.

“Pak Jaksa terdakwa punya hak ingkar nanti akan dibuktikan dengan penasihat hukum. Nanti hak ingkar itu dibuktikan oleh mereka. Ndak perlu dikejar sampai ini ya. Ndak perlu ada pengakuan dari beliau,” sambung hakim.

Sejumlah pengacara Lukas Enembe lalu mendekati untuk menenangkan Lukas.

OC Kaligis, salah satu tim kuasa hukum Lukas, meminta agar tensi Lukas dicek kesehatannya.

“Kalau bisa diperiksa tensinya sekarang karena kami selalu kunjungi 220 itu. Kalau dia serangan jantung kan bukan salah kami, Yang Mulia. Kami cuma mohon dengan sangat tolong diperiksa dulu tensinya,” ujar OC.

Sidang Lukas Enembe kemudian diskors. Lukas Enembe dibawa keluar dari ruang sidang.