Pelaku Penipuan (tengah) saat diamankan polisi. (Foto: Dok. Polisi)

“Bermula sejak November tahun 2017 lalu. Saat itu pelapor dikenalkan dengan terlapor oleh saksi Kristianus Pali Bandong untuk mendaftarkan anak pelapor masuk Akpol. Kemudian terlapor berjanji akan meluluskan anak pelapor masuk polisi dengan meminta sejumlah uang,” ungkap Dharma.

Adapun sejumlah uang yang diminta, kata Dharma, totalnya yang dikirimkan mencapai Rp 1.035.000.000 atau Rp 1 miliar.

Uang itu, kata Dharma diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali, namun sampai saat ini pelaku tak kunjung menepati janjinya. Ana korbn yang mendaftar Akpol gugur pada saat tes.

“Total diberikan berjumlah Rp 1.035.000.000. Dan itu diberikan secara bertahap. Hasilnya sampai saat ini anak pelapor gugur pada tes polisi dan pelaku tidak menepati janjinya,” beber Dharma.

Setelah kejadian itu, korban pun yang merasa ditipu  akhirnya membuat laporan polisi pada 15 Juli 2019 lalu di SPKT Polda Papua.

Korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku Farida.

Pihak kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengentahui keberadan pelaku.