Pelaku Penipuan saat diamankan polisi. (Foto: Dok. Polisi)

Pihak Resmob Polda Sulsel yang menerima laporan itu dari Ditreskrimum Polda Papua langsung menindaklanjuti dengan meringkus pelaku saat tengah bersembunyi di kediamannya di Jalan Beruang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar pada Sabtu 2 September 2023.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Ditreskrimum Polda Papua mendapatkan informasi keberadaan pelaku, sehingga tim bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” beber Dharma.

Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus Akpol. Dia juga mengaku jika uang yang diterima dari korban sebanyak Rp 1Miliar lebih.

“Hasil interogasi pelaku Farida mengakui melakukan penipuan dengan modus menjanjikan anak korban lulus sebagai Akpol di daerah Papua dengan cara membayar imbalan yang ditentukan senilai Rp 1 Miliar lebih,” terangnya. (RA)