JAKARTA, Eranasional.com – Terungkap cara terpidana kasus narkoba David alias Khadafi, yang juga merupakan suami dari selebgram Adelia Putri Salma, memesan puluhan kilogram sabu dari balik lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebagai informasi, David merupakan terpidana kasus narkoba tahun 2017. Baru-baru ini dia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jaringan internasional.
Dari hasil penyelidikan cara David memesan sabu dari dalam lapas melalui kaki tangannya bernama Fajar Reskianto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Fajar ditangkap pada Maret 2023. Dia kini mendekam di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Dalam sidang perdana, Fajar didakwa bersalah dan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (2) KUHPidana Jo UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Dari Salinan dakwaan terungkap, David memerintahkan dan mengatur perjalanan Fajar selama berada di Lampung dengan membawa sabu sebanyak 21 bungkus dengan kotor berat 21.315 gram yang dikemas di dalam plastik besar.
Di dalam dakwaan yang sama terungkap juga bahwa komunikasi yang dilakukan jaringan internasional ini menggunakan aplikasi Black Berry Messenger (BBM).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan