Ilustrasi judi online. (Foto: Ist/Net)

Dia memperkirakan aliran uang yang berpindah ke luar negeri dari judi online mencapai US$9 miliar atau sekitar Rp150 triliun setiap tahunnya. “Mau seperti ini terus? Setiap tahunnya semakin bertambah besar loh,” ucapnya.

Menurut dia, dengan berkembangnya teknologi saat ini pemerintah harus berpikir dan menyiasati bagaimana caranya agar uang masyarakat Indonesia tidak diambil negara lain melalui judi online.

“Dengan kemajuan teknologi, uang kita semakin lama semakin diambilin terus oleh negara lain. Kita harus berpikir dong, sekarang teknologi terus berkembang,  masa kita mikirnya masih seperti zaman statis,” jelas Budi Arie.

Budi Arie mengakui ada yang mengusulkan kepada dirinya agar praktik judi atau judi online dikenakan pajak. “Sudahlah Pak, dibatasi saja, dikenakan pajak, yang penting anak-anak dilindungi,” katanya menirukan perkataan orang yang mengusulkan kepadanya.

Dia curiga, jangan-jangan ada proxy-proxy dari negara lain yang mengompor-ngomporin agar praktik judi Indonesia tidak diperbolehkan. Dengan begitu uangnya bisa dipindahkan ke negaranya. 

“Kita sebagai bangsa jangan bodoh. Kita harus realistis sebagai bangsa,” ujar Ketua Umum relawan Projo ini.

Budi mengakui, wacana pajak judi online ini harus didiskusikan di ruang-ruang publik, karena saat ini Undang-undang yang berlaku masih melarang permainan judi.