Ilustrasi judi online. (Foto: Ist/Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menggelontorkan wacana pemungutan pajak dari judi online. Menurutnya ini merupakan cara menyiasati agar perputaran hasil judi online di Indonesia tidak dipindahkan ke luar negeri.

Menurut Budi Arie, praktik judi online di Indonesia berasal atau bandarnya dari negara-negara yang menghalalkan praktik judi, sehingga uangnya berpindah ke luar negeri.

“Maksud saya begini, di kawasan ASEAN hanya kita (Indonesia) yang tidak melegalkan permainan judi, sementara negara lainnya di ASEAN sudah legal semua,” kata Budi Arie di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Dia pun meminta persoalan legal atau ilegal judi online dikaji bersama. Alasannya tidak ingin uang hasil praktik judi di Indonesia dipindahkan ke negara lain.

“Saya bukan promotor. Coba kita kaji bersama saja, kalau enggak duit masyarakat kita diambil negara-negara itu,” ujarnya.

Dia pun menyebutkan negara-negara di ASEAN yang melegalkan atau melokalisasi praktik judi yakni Singapura, Malaysia, Thailand, dan Kamboja. 

Budi Arie menegaskan kembali, bandar judi online banyak beroperasi di negara yang sudah melegalkan praktik judi.