Ilustrasi pernikahan. (Foto: Ist/Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Indonesia sedang mengalami darurat penghulu. Jumlahnya sangat kurang dari kebutuhan. Hal itu diungkapkan Kementerian Agama (Kemenag).

Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kemenag Zainal Mustamin mengatakan Indonesia mengatakan kebutuhan akan penghulu secara nasional yakni mencapai 16.263 orang. Sedangkan yang tersedia hanya 9.054 penghulu.

“Dilihat dari kebutuhan bisa dikatakan saat ini kami darutat penghulu,” kata Zainal kutip dari lama Kemenag, Kamis (7/9/2023).

Kondisi diperparah dengan jumlah penghulu yang akan pensiun hingga tahun 2027 yakni sebanyak 2.383 orang.

Menurut dia, kondisi ini cukup memprihatinkan. Beberapa penghulu bahkan ada yang harus melayani lebih dari satu KUA Kecamatan.

Selain banyak yang pensiun, ungkapnya, juga banyak penghulu yang wafat terutama pada masa pandemi COVID-19 yang lalu.

Zainal menyatakan saat ini Kemenag tengah berusaha memenuhi kekurangan penghulu. Pada 2023 sudah ada 950 tambahan penghulu dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ilustrasi pernikahan. (Foto: Ist/Net)

“Insya Allah tahu depan akan ada lagi penerima penghulu dari PPPK. Kami berharap mereka yang berminat harus mempersiapkan diri dari sekarang,” tuturnya.

Selain itu, dia berharap KemenPAN RB segera menetapkan formasi jabatan fungsional penghulu yang telah diusulkan.

“Karena kalau belum ditetapkan tahun ini, maka ada ada 180 penghulu yang akan pensiun tahun 2024,” ujarnya.

Dia menegaskan, tugas penghulu sangat penting. Tidak hanya mengawasi dan mencatat pernikahan, tetapi juga diberi tanggung jawab membantu negara dalam banyak hal.

Untuk diketahui, dalam setiap tahunnya jumlah pernikahan di Indonesia sangat tinggi, rata-rata mencapai 1,7 juta. Angka perceraian juga tinggi, lebih dari 500.000. Selain itu juga kawin anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan intoleransi berbasis keluarga.

Penghulu juga melaksanakan tugas sebagai pembimbing keluarga pada remaja usia sekolah, usia nikah, calon pengantin, konsultan keluarga, dan mediator perkawinan.

Penghulu juga ikut berperan dalam melakukan deteksi dini konflik keagamaan, pejabat pembuat akta ikrar wakaf, pembimbing manasik haji, pendamping pemberdayaan ekonomi umat, dan pengintegrasi data keagamaan.