Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Dok. KPK)

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Namun KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut.

Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan.

Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi. (RA)