Menko Polhukam Mahfu MD. (Foto: Ist/Instagram Mahfud MD)

JAKARTA, Eranasional.com – Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan alterantif jadwal pendaftaran capres-cawapres terbaru. Pendaftaran dimulai tanggal 19 Oktober dan berakhir 24 Oktober 2023.

Namun, kata Mahfud, saat ini sedang dibahas tanggal alternatif pendaftarannya yakni tanggal 10-16 Oktober 2023.

“Terakhir diskusi di KPU, yang diinformasikan kepada kami di pemerintah adalah tanggal 19-24 Oktober, bukan 25 November. Maju satu bulan penutupannya,” kata Mahfud di acara Forum Diskusi Pemilu dikutip dari channel YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (13/9/2023).

Dia menjelaskan, percepatan pendaftaran capres-cawapres tidak berpengaruh pada jadwal pemungutan suara. Dia memastikan pencoblosan tetap dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024.

“Pencoblosannya tetap tanggal 14 Februari. Berdasarkan ketentuan Perppu, berkampanye dilaksanakan setiap hari dan harus selesai tiga hari sebelum pemungutan suara,” terangnya.

Sedangkan, mengenai gambar kontestan, katanya, sudah dicetak beberapa hari sebelum pemungutan suara. Dan, sudah sampai beberapa hari sebelum pemungutan suara.

Dengan adanya alternatif pendaftaran capres-cawapres, menurut Mahfud, tidak perlu ada perubahan Undang-undang terkait Pemilu. Hanya perlu penyesuaian di Peraturan KPU (PKPU) saja.

Menko Polhukam Mahfu MD. (Foto: Ist/Instagram Mahfud MD)

“Itu semua (waktu pendaftaran capres-cawapres) alternatif bisa menampung ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh Undang-undang. Kalau dibuka tanggal 10 Oktober, maka ditutup tangal 16 Oktober. Sedangkan kalau dibukan tanggal 19 Oktober, ditutupnya dipercepat satu bulan, jadi tanggal 24 Oktober, bukan 25 November. Sekarang itu alternatifnya, sama-sama bisa diterima secara aturan,” ujar Mahfud.

Dalam sepekan ke depan, lanjut Mahfud, keputusan tentang jadwal pendaftaran capres-cawapres akan diputuskan.

“Tinggal tunggu keputusannya, mungkin dalam seminggu ke depan akan selesai, karena tidak perlu ada perubahan Undang-undang, hanya diatur dalam PKPU. Dan PKPU itu dikonsultasikan oleh KPU, DPR, pemerintah, dan Bawaslu. Itu yang pokok. Di luar itu ada DKPP dan sebagainya,” pungkas Mahfud MD.