Tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra, ditangkap Bareskrim Polri saat sedang bersembunyi di salah satu vila di Bali, Kamis (7/9/2023). (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Bareskrim Polri tengah menyelidiki kemungkinan Dito Mahendra masih menyimpan senjata api ilegal lainnya.

Untuk diketahui, dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3) lalu ditemukan 15 senpi, 9 di antaranya tidak dilengkapi dengan surat izin alias ilegal.

Pada Jumat (18/5), giliran Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di dua rumah Dito lainnya, yakni di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jaksel, dan di Jalan Taman Brawijaya III Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jaksel. Dari dua rumah ini polisi menyita 2 pucuk senpi dan 78 butir amunisi.

Polisi kembali mendapatkan satu pucuk senjata dari kekasih artis Nindy Ayunda tersebut saat dilakukan penangkapan di sebuah vila di Canggu, Badung Bali, Kamis (7/9). Saat ditangkap, Dito kedapataj membawa sepucuk senjata api berikut amunisinya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan hingga saat ini polisi menyita 10 senpi ilegal dari Dito Mahendra.

“Jadi totalnya 10 senpi yang kami sita dari DM (Dito Mahendra),” kata Djuhandhani, Kamis (14/9/2023).

Lanjut Djuhandani, pihaknya tengah mendalami dan menyelidiki apakah Dito masih menyimpan senjata api lainnya.

Tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra, ditangkap Bareskrim Polri saat sedang bersembunyi di salah satu vila di Bali, Kamis (7/9/2023). (Foto: Ist)

“Sedang kita selidiki, kita dalami. Disimpan di mana saja, sedang kita dalami,” ujarnya.

Berikut daftar barang bukti yang disita Bareskrim Polri dalam kasus senpi ilegal Dito Mahendra:

Rumah Jalan Erlangga V No. 20, Kebayoran Baru, Jaksel:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17

2. 1 pucuk Revolver S&W

3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev

4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms

5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks

6. 1 pucuk Senapan AK 101

7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36

8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5

9. 1 pucuk senapan angin Walther.

Rumah Jalan Taman Brawijaya III No. 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru Jaksel:

1. Satu buah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027

Tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra, ditangkap Bareskrim Polri saat sedang bersembunyi di salah satu vila di Bali, Kamis (7/9/2023). (Foto: Ist)

2. Satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 buatan Taiwan

3. Satu buah boks senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144.

4 . Satu unit HP merk Nokia

Rumah Jalan Intan RSPP No. 8, Cilandak Barat, Jaksel:

1. Satu pucuk senjata airsoft gun hitam merek Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam

2. 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm

3. 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm

4. 24 butir peluru yang ada di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley

5. Satu buah flashlight merek Night Evolution

6. Satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam

7. Satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru

8. KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno.