Presiden Jokowi. (Foto: Staf Kepresidenan)

Selanjutnya, akan dipelajari untuk ditentukan tindak lanjutnya agar rekomendasi bisa dijalankan dengan baik.

“Presiden meminta tim untuk menyusun tahapan-tahapan yang akan dilakukan tindak lanjut oleh masing-masing Kementerian/Lembaga,” bebernya.

Disebutnya, Presiden Jokowi juga merespons secara khusus rekomendasi tim terkait pentingnya UU Perampasan Aset yang saat ini RUU-nya telah dikirimkan ke DPR.

“Dan meminta kepada tim untuk ikut mendorong percepatan pembahasannya,” kata Mahfud.

Dipahami bahwa perampasan aset hasil tindak pidana akan lebih mudah dilakukan oleh aparat penegak hukum apabila RUU Perampasan Aset disahkan. 

Aset yang dirampas tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana umum yang ancaman pidana penjaranya mencapai 4 tahun atau lebih. Nominal aset yang dirampas pun minimal Rp 100 juta.

Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan RUU Perampasan Aset berikut naskah RUU kepada pimpinan DPR pada 4 Mei 2023.