Presiden Jokowi. (Foto: Staf Kepresidenan)

Dalam surpres tersebut, Jokowi menugasi Mahfud bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mewakili pemerintah membahas RUU tersebut.

Dilansir dari Kompas.id, draf RUU Perampasan Aset yang disampaikan pemerintah kepada DPR terdiri dari 7 bab dan 68 pasal. 

Dalam Pasal 2 RUU tersebut ditegaskan bahwa perampasan aset tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana. 

Kemudian di Pasal 3 Ayat 1 berbunyi, perampasan aset tidak menghapuskan kewenangan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana.

Merujuk pada Pasal 7 RUU Perampasan Aset, setidaknya ada empat kondisi sejauh mana perampasan aset dapat dilakukan. 

Pertama, tersangka atau terdakwa meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. 

Kedua, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. 

Ketiga, perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Keempat, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di kemudian hari diketahui terdapat aset yang belum dirampas.