Pengusaha Irwan Mussry diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Rabu (20/9/2023).

JAKARTA, Eranasional.com – Pengusaha Irwan Mussry telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Rabu (20/9). KPK menanyakan soal aliran uang yang diduga diterima oleh Eko.

“kami mendalami pengetahuannya secara umum terkait dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Eko Darmanto) dalam perkara ini yang kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (21/9/2023).

Di hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya, yakni dua orang PNS bea Cukai Beni Movri Basran dan Abdurokhim, serta pihak swasta bernama Prawidya Nugroho.

Kata Ali, semua saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

Diberitakan kemarin, Irwan Mussry menjelaskan dirinya diminta klarifikasi soal kegiatan impor yang dilakukan perusahaannya.

“Kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya,” kata Irwan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9).

Namun, suami artis Maia Estianty itu tidak memerinci materi pemeriksaannya. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu tidak ada kaitanya dengan jual beli jam mewah.

“Bukan jual beli jam. Jadi, saya hanya dimintai keterangan untuk beberapa hal yang tidak ada hubungannya dengan pembelian jam,” jelas Irwan.

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Selain itu, Eko juga dicekal selama enam bulan agar tidak dapat berpergian ke luar negeri.

Selain Eko Darmanto, KPK juga mencekal Ari Muniriyanti Darmanto (Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri), Rika Yunartika (Komisaris PT Emerald Perdana Sakti), dan Ayu Andhini (Direktur PT Emerald Perdana Sakti).