
JAKARTA, Eranasional.com – Meski ditolak Fraksi PKS, DPR mensahkan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-undang.
Pengesahan UU IKN tersebut dilakukan di rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus.
Awalnya, pimpinan DPR RI meminta Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya. Doli mengatakan bahwa ada tujuh fraksi di DPR yang menyetujui revisi UU IKN dibawa ke paripurna.
“Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan, dan PKS menolak,” kata Doli.
Adapun tujuh fraksi di DPR yang menyetujui dibawa ke rapat paripurna yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan Fraksi PPP untuk disahkan menjadi UU.
Dasco kemudian bertanya kepada anggota DPR, peserta rapat paripurna, apakah revisi UU IKN dapat disetujui menjadi UU. Mayoritas anggota Dewan menyatakan setuju.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan atas UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (OKN) dapat disetujui menjadi UU?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab mayoritas anggota DPR.
Tinggalkan Balasan