“Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” bebernya.
“Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah,” sambung dia.
Hingga saat ini pihaknya masih nelum menentukan secara pasti kerugian negara dalam kasus ini.
Kutandi menambahkan, Kejagung juga masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Untuk kerugian masih dihitung, masih dalam proses,”pungkasnya.
Tinggalkan Balasan