d. Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama; dan pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.
Aturan tentang pembentukan Sekber Penguatan Moderasi Beragama tertuang di Pasal 9.
Pasal itu menjelaskan unsur pengarah dan pelaksana. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi Ketua Pelaksana.
Pasal 9
(1) Untuk koordinasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Sekretariat Bersama
(2) Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Pengarah, yang terdiri atas:
1. Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
2. Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
3. Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian
4. Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, dan
b. Pelaksana, yang terdiri atas:
1. Menteri;
2. Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan dalam negeri;
Tinggalkan Balasan