(4) Dukungan administratif Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit kerja terkait pada Kementerian
Adapun tugas Sekber Penguatan Moderasi Beragama diatur di Pasal 10. Berikut isinya:
Pasal 10
Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b. melaporkan capaian dan evaluasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama kepada Presiden; dan
c. memublikasikan capaian penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.
Tinggalkan Balasan