3. Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang luar negeri;
4. Menteri yang pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
5. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
6. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
7. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
8. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga;
9. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
10. Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
11. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
12. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
13. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
14. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; dan
15. Jaksa Agung Republik Indonesia.
(3) Pelaksana Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diketuai oleh Menteri.
Tinggalkan Balasan