Gedung Indonesia Menggugat yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: Ist)

BANDUNG, Eranasional.com – Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), angkat suara soal pelarangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) di Kota Bandung, untuk acara diskusi relawan Anies Baswedan, Minggu (8/10).

Kepala Disparbud Jawa Barat Benny Bachtiar menceritakan kronologi pelarangan tersebut. katanya, tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan, dirinya ditelepon oleh Yuningsih, anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PKB.

“Saat itu Ibu Yuningsih, anggota Komisi II Fraksi PKB menelepon saya. Dia menanyakan apakah bisa menggunakan GIM. Saya jawab boleh, dan saya tanya juga buat acara apa,” kata Benny, Senin (9/10/2023).

Kepadanya, Yuningsih mengatakan untuk acara diskusi. “Untuk perubahan masa depan Indonesia. Judulnya kurang lebih seperti itu,” ujarnya.

Mengetahui itu, Benny pun mempersilahkan. Tapi dia mewanti-wanti agar tidak digunakan untuk kegiatan politik.

Yuningsih saat itu menyatakan diskusi tersebut bukan kegiatan politik. “Katanya kegiatan itu pure diskusi,” ungkap Benny.

Dia pun membenarkan jika panitia acara melayangkan surat kepada Disparbud Jabar untuk penggunaan GIM. Namun tidak memberitahu bakal capres Anies Baswedan akan datang ke acara tersebut.