Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo penuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pria yang akrab disapa Dito itu diperiksa terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dito menyatakan kehadirannya tersebut menjadi bukti kalau semua orang sekalipun menteri sama di hadapan hukum.

“Nanti ikuti saja sidangnya, pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum,” ujar Dito di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/10).

Dito akan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

Diketahui dalam persidangan terungkap sejumlah nama-nama yang turut menerima uang miliaran rupiah tetapi tidak tersentuh hukum.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo. (Foto: Ist)

Di antaranya seperti staf Komisi I DPR, BPK, Edward Hutahaean hingga Dito Ariotedjo.

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku telah memberi uang sebesar Rp 27 miliar kepada Dito dalam rangka menyelesaikan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejagung.

Pengakuan Irwan diperkuat dengan kesaksian Karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani yang mengaku mengantarkan bingkisan ke Dito sebanyak dua kali.

Resi mengaku bingkisan itu diantarkan ke rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta.

Diketahui dalam kasus ini, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali juga menjadi terdakwa.

Mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.