KPK menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi di Kementan. (Foto: Instagram/Syahrul Yasin Limpo)

JAKARTA, Eranasional.com – KPK mengatakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar cicilan kartu kredit hingga pembayaran mobil Alphard.

“Penggunaan uang oleh SYL diketahui KS (Sekjen Kementan Kasdi Subagyono) dan MH (Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta) untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pera di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni SYL, KS, dan MH.

Selain itu, lanjut Tanak, SYL diduga juga secara sepihak membuat aturan yang tujuannya melegalkan dirinya menarik pungutan atau meminta setoran di lingkungan internal Kementan. Uang itu kemudian digunakannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

“SYL membuat kebijakan agar dirinya bisa melakukan pungutan  atau menarik setoran dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya,” ujar Tanak.

Untuk melancarkan kebijakan ini, SYL dibantu oleh Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Keduanya ditugaskan oleh SYL untuk melakukan penarikan uang dari unit eselon I dan eselon II Kementan.

Dari hasil penyidikan KPK diketahui setiap bulannya SYL menerima setoran sebesar US$ 10.000 dari Kasdi dan Hatta.

“SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan uang di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai US$ 4.000 sampai dengan US$ 10.000,” terangnya.

Dalam kasus korupsi ini, KPK telah menahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Sementara SYL dan Muhammad Hatta absen dari panggilan pemeriksaan tersangka, Rabu (11/10) hari ini.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.