Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil (judicial review) Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia capres-cawapres.

Permohonan diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti, serta Dedek Prayudi, juga Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta batas usia minimal capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Anwar menjelaskan penolakan MK karena menilai permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhan.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua hakim konsitusi yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Untuk diketahui, perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak. Totalnya enam putusan/ketetapan yang dibacakan MK untuk satu perkara ini di hari Senin (16/10).

Para pemohon meminta MK untuk mengubah batas minimal capres-cawapres menjadi 21, 25, 30, 35, hingga 40 tahun, atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Perkara ini menjadi heboh dan mendapat perhatian dari publik karena dikait-kaitkan dengan isu rencana majunya anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024, terlebih ada pemohon yang sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya.

Usia Gibran sendiri saat ini 36 tahun. Dengan begitu artinya, dia tidak memenuhi persyaratan?