Sidang uji materi terkait usia Capres dan Cawapres, Senin 16 Oktober 2023. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan soal syarat usia minimal capres dan cawapres yang dibacakan pada sidang Senin, 16 Oktober 2023. 

“Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo, dalam keterangannya, Senin, 16 Oktober 2023.

Disebutnya, sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia. 

Diketahui, permohonan uji materiil tersebut diajukan PSI pada 9 Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022. 

Sebanyak empat kader mudanya, yaitu Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti dua UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.

“PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda,” kata Francine yang Juga Juru Bicara bidang Hukum PSI.