Dikatakannya, banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara jika diberikan kesempatan dan kepercayaan.
Tahun 2019 PSI mengajukan uji materiil serupa terkait usia minimal kepala daerah, yang meski tak dikabulkan tidak menyurutkan perjuangan PSI agar publik memberikan ruang kepercayaan seluas-luasnya bagi anak muda yang kompeten.
Apalagi tren negara-negara di dunia saat ini juga memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri.
Francine percaya independensi MK dalam mengambil keputusan.
“Sekali lagi PSI menghormati apapun keputusan MK, meskipun yang menjadi tuntutan kami ditolak karena MK adalah institusi peradilan independen, tidak mempan diintervensi secara politik,” tukasnya.
PSI sebetulnya tidak sendiri dalam pengajuan permohonan uji materiil perkara batas usia minimal capres-cawapres.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan