JAKARTA, Eranasional.com – Meski telah menetapkan syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun, tapi Mahkamah Konstitusi (MK) memberi pengecualian kepada kepala daerah yang belum berusia 40 tahun.
Adapun gugatan itu diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) Sebelas Maret, Almas Tsaqibbirru Re A. Dia mengajukan gugatan dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres dengan alasan sudah berpengalaman.
“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/10/2023).
MK memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam putusannya, MK membandingkan syarat usia capres-cawapres saat ini yaitu minimal 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun, dan syarat usia calon wali kota 25 tahun. Sedangkan syarat menjadi caleg 21 tahun. Hal itu dinilai tidak selaras dengan semangat konstitusi.
Lalu, MK mencontohkan beberapa kepala negara atau kepala pemerintahan di berbagai negara yang berusia 40 tahun.
“MK berpendapat, kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi Pemilu meskipun berusia 40 tahun,” kata hakim MK, Guntur Hamzah.
MK berpendapat, jabatan-jabatan yang dimaksud merupakan jabatan yang bersifat elected officials.
“Artinya, usia di bawah 40 tahu sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, seyogyanya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon presiden dan wakil presiden,” ujar hakim.
Perkara ini menjadi heboh dan mendapat perhatian dari publik karena dikait-kaitkan dengan isu akan majunya anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024, terlebih ada pemohon yang sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya.
Usia Gibran sendiri saat ini 36 tahun, dan sedang menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Tinggalkan Balasan