Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). BEM SI menolak putusan MK terkait persyaratan batas usia capres-cawapres.

JAKARTA, Eranasional.com – Protes dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi (judicial review) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres, BEM SI akan turun ke jalan pada 20 Oktober 2023.

Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia atau BEM SI menilai putusan itu berkaitan dengan politik dinasti.

“Hari ini kita dipertontonkan dengan putusan yang erat kaitannya dengan relasi keluarga, yang sangat erat kaitannya dengan politik dinasti dan sangat erat kaitannya dengan inkonstitusional,” kata Ketua BEM SI asal Universitas Indonesia, Melki Sedek Huang di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).

“Hari ini lahirnya oligarki baru, yaitu Mahkamah Keluarga Joko Widodo. Cukup sudah MK dicawe-cawe untuk melanggengkan kekuasaan,” sambungnya.

Melki pun meminta Presiden Jokowi berhenti melakukan cawe-cawe pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut dia, Jokowi telah mengobok-obok konstitusi, untuk melanggengkan kekuasaan dengan majunya putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, di kontestasi Pilpres 2024.

Dia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menggelar aksi turun ke jalan sebagai bentuk kekecewaan terhadap putusan MK tersebut.

“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat sipil untuk menggaungkan penolakan. Silakan penuhkan jalanan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023. Cukup sudah berbagai penindasan, cukup sudah berbagai kejahatan. Saatnya rakyat bergerak, bersuara dan melawan,” ucap Melki dengan lantang.

Untuk diketahui, uji materi terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) diajukan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) Sebelas Maret.