JAKARTA, Eranasional.com – Pihak Hotel Sultan menyatakan bersedia angkat kaki dari kawasan Senayan asalkan diberi uang pengganti Rp28 triliun oleh pemerintah.
Untuk diketahui, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) dengan dasar hak penguasaan (HPL) berusaha mengambil alih kembali lahan yang selama ini digunakan Hotel Sultan tersebut.
Perusahaan Pontjo Sutowo, PT Indobuildco sudah menempati lahan tersebut sejak puluhan tahun, dan kini dipaksa angkat kaki oleh pemerintah.
Ponjto menyatakan pihaknya bersedia angkat kaki dari lahan tersebut asalkan diberi gan rugi sebesar Rp28 triliun.
“Kalau pemerintah tidak mau perpanjang HGB (Hak Guna Bangunan), artinya hak kami dicabut itu ada UU-nya. Presiden yang cabut bukan Setneg (Sekretariat Negara). UU Nomor 20 Tahun 61 tentang pencabutan hak itu sudah diatur dan ganti rugi harus secara penuh. Gugatan kita sebesar Rp28 triliun lebih, itu belum dihitung segala isinya,” kata kuasa hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, Senin (16/10/2023).
Yosef membeberkan permintaan angka tersebut untuk mengganti berbagai macam kerugian yang dialami PT Indobuildco.
“Kerugian terbesar yaitu pada lahan yang nilainya mencapai Rp13 triliun. Hal ini karena posisi Hotel Sultan yang sangat strategis, di jantung Ibu Kota dan area Senayan,” dijelaskannya.
“Ditambah lagi dengan nilai ganti rugi terhadap gedungnya juga tidak kalah fantastis, Rp5 triliun,” tambah Yosef.
Lalu, Rp10 triliun lainnya, kata Yosef mencakup kerugian materiil, nama baik, reputasi hancur.
Kata Yosef, nilai ganti rugi itu diklaim bukan asal-asalan dari pihak Hotel Sultan, sebaliknya Yosef menyebut nilai itu berasal dari Kemensetneg sendiri.
“Sebenarnya itu hitungan Setneg sendiri. Mereka kan pernah ajukan perhitungan, sama lah kita hitung-hitung juga. Dari Setneg minta ganti rugi seperti itu. Kita paling tidak mirip-mirip lah, dan itu angka jelas ada NJOP dan sebagainya, dan gedung kita sudah dihitung juga,” pungkasnya. (as)
Tinggalkan Balasan