Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Eks Jubir Kemenkominfo, Dedy Permadi mengaku dirinya menerima uang Rp1,5 miliar dari mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate.

Diduga, uang tersebut berasal dari hasil korupsi proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dedy mengungkapkan hal itu ketika dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek BTS tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Dia dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif,  dan eks tenaga ahli Humas Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohak Suryanto. Dedy sendiri sekarang menjadi Staf Khusus Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan hal itu untuk mengkonfirmasi pernyataan sekretaris pribadi Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy yang pernah dihadirkan di persidangan terkait pemberian uang ke Dedy.

“Apakah pernah Heppy menitipkan sesuatu ke saudara?” tanya hakim Fahzal kepada Deddy.

Dedy pun membenarkan bahwa Heppy yang juga Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kemenkominfo pernah mentransfer sejumlah uang kepada dirinya sejak Maret 2021. Totalnya sebanyak 22 kali.

Katanya lagi, setiap kali menerima transferan dari Heppy jumlahnya beragam, antara Rp60 juta hingga Rp100 juta. “Kalau diakumulasi sekitar Rp1,5 miliar,” jelasnya.

Dedy kemudian menceritakan kronologi pemberian uang itu kepada dirinya berawal ketika diminta datang ke ruangan Johnny G Plate yang saat itu menjabat sebagai Menkominfo. Kepadanya, Johnny Plate menyampaikan akan memberikan insentif atau tambahan honor karena dirinya telah bekerja keras.

“Waktu itu Pak Menteri Johnny memanggil saya ke ruangnya. Beliau menyampaikan akan memberikan honor tambahan karena menganggap saya sudah bekerja banting tulang untuk membantunya,” ujar Dedy.

Dedy mengatakan, selama membantu Johnny G Plate waktu itu dirinya hampir setiap malam tidur pada dini hari dan weekend tetap bekerja.

Mendengar penjelasan Dedy, hakim Fahzal menyebut apa yang dikerjakan Dedy merupakan pekerjaannya staf khusus menteri pada umumnya, bukan juru bicara.

“Kalau staf menteri harus siap 24 jam, sama seperti pengawal. Kalau tidak siap, jangan coba-coba jadi staf khusus,” ucapnya kepada eks Jubir Kemenkominfo itu.