Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Ketua KPK Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Seharusnya, Firli diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (20/10)

Adapun alasan Firli tidak memenuhi panggilan penyidik polisi karena dirinya masih membutuhkan waktu untuk mempelajari materi kasus tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait tidak hadirnya Firli Bahuri untuk diperiksa hari ini.

KPK, ungkap Nurul Ghufron, telah berkirim surat untuk meminta penjadwalan ulang.

“Pimpinan KPK telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI,” kata Ghufron, Jumat (20/10/2023).

Ghufron menjelaskan penyebab ketidakhadiran Firli terkesan karena surat pemanggilan diterima sehari sebelum diperiksa.

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Ist)

“Surat panggilan diterima Kamis (19/10). Sedangkan diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL,” terangnya.

Alasan lainnya, Firli telah memiliki agenda di hari yang sama. Namun, dia menjelaskan agenda yang dimaksud.

“Pada waktu dan tanggal yang sama terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, sehingga Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” kata Ghufron.

Meski begitu, Ghufron memastikan KPK akan bersikap kooperatif dalam penanganan dugaan kasus pemerasan kepada SYL yang ditangani Polda Metro Jaya.

Dia juga menjamin, diperiksa Firli tidak akan menghambat penanganan kasus korupsi yang menjerat SYL yang tengah ditangani KPK.

“KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya akan patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya. Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan,” pungkasnya.