Ketua DPP PSI William Aditya Sarana. (Foto: Ist)

Seperti diketahui, dua bakal capres-cawapres yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mendaftar ke KPU RI. Sementara, Prabowo Subianto hingga kini belum mendaftar karena belum menentukan secara resmi cawapres yang akan berduet dengan dirinya.

Selanjutnya, dokumen persyaratan akan diverifikasi KPU. Jika ada dokumen yang tidak lengkap, KPU mempersilakan bakal capres-cawapres untuk menyerahkan dokumen perbaikan pada 26 Oktober hingga 1 November 2023.

Dokumen perbaikan akan diverifikasi kembali sampai 2 November 223, dan diberitahu keabsahannya pada 3 November 2023.

Jika bakal capres-cawapres masih tidak dapat menemui persyaratan, partai politik harus mengusulkan calon pengganti hingga 8 November 2023.

Bakal calon pengganti akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan verifikasi dokumen persyaratan sampai 12 November 2023.

Selanjutnya, KPU RI akan menetapkan pasangan capres-cawapres secara resmi pada 13 November 2023 dan mengundi nomor urut di tangal 14 November 2023.