Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta, penggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Sosok mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tasqibbirru, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, gara-gara gugatan batas usia capres-cawapres RI yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dapat menyalonkan diri dalam kontestasi Pilpres 2024 berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Untuk diketahui, hakim MK mengabulkan sebagian gugatan Almad. Dalam gugatannya, Almad memohon agar batas batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Gibran sendiri saat ini berusia 36 tahun dan sedang menjabat sebagai Wali Kota Solo. Adapun gugatan Almas di MK tercatat dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Berikut biodata Alma Tsaqibbirru, mahaiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta:

Bernama lengkapnya adalah Almas Tsaqibbirru Re A, pemuda ini laihr di Surakarta pada tanggal 16 Mei 2000. Dia beragama Islam dan saat ini tinggal di Jebres, Solo.

Dalam pengajuan gugatannya ke MK, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso sebagai kuasa hukumnya.

Mengutip laman mkri.id, Dwi Nurdiansyah Santoso menyebut Almas merupakan pengagum pejabat pemerintah berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah, dan menurut dia Gibran salah satu di antaranya.

Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta, penggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)

Gibran disebut telah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi Surakarta hingga6,25 persen dari sebelumnya 1,74 persen.

Menurut Almas, berdasarkan data yang ada, sejumlah kepala daerah terpilih berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 memiliki kinerja yang baik.

Salah satu yang yang digunakannya adalah hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Gibran yang dirilis program pasca sarjana dan program studi Magister Administrasi Publik Universitas Slamet Riyadi, Surakarta.

Hasil survei itu menyebutkan, sebanyak 79,3 persen responden mengaku puas dengan kinerja Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakoso.

Sementara, 93,5 persen responden yang berjumlah 550 orang menyatakan Gibran merakyat.

Berdasarkan hal itu, Pemohon menganggap sudah selayaknya Gibran bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024.

Dalam putusannya yang dibacakan di ruang sidang MK, Senin (16/10/2023), majelis hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon,

Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta, penggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)

“Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Dengan putusan MK ini, maka kepala daerah berusia di bawah 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah dapat maju menjadi capres-cawapres.

Diundang ke Acara Diskusi

Pasca keberhasilannya “memuluskan” jalan Gibran ke ajang kontestasi Pilpres 2024, Almas Tasqibbirru diundang menghadiri acara diskusi oleh sesama kalangan mahasiswa. Namun, dia tidak memenuhi undangan tersebut.

Senin (23/10) kemarin, dia mendapat undangan diskusi bertema ‘Karpet Merah Putra Mahkota’ yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS).

“Kami mengundang pembicara salah satunya Almas Tasqibbirru. Tapi sayang, dia tidak bisa hadir dengan alasan yang tidak diketahui,” kata Ketua BEM Fakultas Hukum UNS, Muhammad Luqmanul Vagastya Salman Muttaqim, Selasa (24/10/2023).

Luqmanul menjelaskan, diskusi ini dibuat oleh gabungan beberapa BEM fakultas di UNS yakni BEM Fakultas Hukum, FISIP, dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) di Bento Kopi UNS.

Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta, penggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)

Kata dia, undangan terhadap Almas diberikan dua hari sebelum acara diskusi dilaksanakan.

Tak hanya itu, pihaknya juga berupaya mengirimkan surat undangan ke rumah Almas, Minggu (22/10), namun tidak menemukan alamat rumahnya.

Menanggapi itu, Almas mengaku dirinya tidak bisa hadir dengan alasan BEM UNS menyerahkan undangannya mendadak. Sementara, dirinya sudah terlebih dahulu memiliki jadwal yaitu mengurusi pernikahan.

Menurut dia, pihak BEM UNS telah menggunakan foto dirinya sebelum mengirimkan undangan.

“Sebenarnya saya sudah lihat poster-poster yang ada gambar saya sebelum mendapat undangan. Pihak BEM UNS mengabarkan ke saya Senin (23/10) pagi, dan saya sudah memiliki agenda lain,” jelas Almas.