Erick menjelaskan, pelaporan itu terkait putusan MK soal batas usia capres dan cawapres berusia di bawah 40 tahun boleh maju asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Erick menuding, putusan yang disahkan Anwar Usman untuk meloloskan Gibran Rakabuming menjadi cawapres pada Pilpres 2024.
“Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari dinamika persidangan sebagaimana diungkap oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion, terungkap sejumlah perilaku yang diduga dilakukan oleh Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, untuk meloloskan Uji Materiil Perkara No 90/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 demi memperjuangkan kepentingan dan membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres,” ungkap Erick.
Lanjut Erick, seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri karena keputusan yang diambil akan beririsan dengan kerabatnya. Dia menuding ada nepotisme yang dilakukan Anwar dan Jokowi karena membiarkan Anwar Usman memutus perkara gugatan batas usia capres atau cawapres.
Presiden Jokowi juga sudah menanggapi soal dirinya dilaporkan ke KPK.
“Ya kita hormati semua proses itu,” kata Jokowi di Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
Begitu juga dengan Gibran. Dia menyatakan tidak mempermasalahkan soal laporan itu.
“Ya biar ditindaklanjuti KPK, silakan,” ucap Gibran.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan