Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman hanya tertawa menanggapi dirinya dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara ke KPK dengan tuduhan melakukan kolusi dan nepotisme.

“Ketawa saja saya,” kata Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Dia juga tidak berbicara banyak soal rencana pemeriksaan dirinya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara juga melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke KPK. Menanggapi itu, Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro meminta Pelapor membuktikan laporannya.

“Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum, siapa yang menuduh maka dia yang harus membuktikan. Jadi, hati-hati kalau melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti,” kata Juri, Senin (23/10).

Selain Ketua MK Anwar Usman dan Presiden Jokowi, TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara juga melaporkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, serta Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. Keduanya adalah putra Presiden Jokowi. Laporan itu dengan tuduhan yang sama. Sedangkan Anwar Usman merupakan ipar Jokowi.

“Kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo, Ketua MKN Anwar Usman, juga Gibran Kaesang, dan lain-lain,” kata Koordinator TPDI Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Ist)

Erick menjelaskan, pelaporan itu terkait putusan MK soal batas usia capres dan cawapres berusia di bawah 40 tahun boleh maju asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Erick menuding, putusan yang disahkan Anwar Usman untuk meloloskan Gibran Rakabuming menjadi cawapres pada Pilpres 2024.

“Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari dinamika persidangan sebagaimana diungkap oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion, terungkap sejumlah perilaku yang diduga dilakukan oleh Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, untuk meloloskan Uji Materiil Perkara No 90/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 demi memperjuangkan kepentingan dan membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres,” ungkap Erick.

Lanjut Erick, seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri karena keputusan yang diambil akan beririsan dengan kerabatnya. Dia menuding ada nepotisme yang dilakukan Anwar dan Jokowi karena membiarkan Anwar Usman memutus perkara gugatan batas usia capres atau cawapres.

Presiden Jokowi juga sudah menanggapi soal dirinya dilaporkan ke KPK.

“Ya kita hormati semua proses itu,” kata Jokowi di Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).

Begitu juga dengan Gibran. Dia menyatakan tidak mempermasalahkan soal laporan itu.

“Ya biar ditindaklanjuti KPK, silakan,” ucap Gibran.