“Ada kekuatan skenario sengaja dibangun, terbukti bahwa jadwal awal sidang tidak transparan dan sikap aparatur penegak hukum yang tidak konsisten, Yunita dalam perkara ini dinilai berhasil merusak marwah penegakan hukum,” tandasnya.
EI berjuang ingin mencari keadilan dari palu hakim PN Jakarta Timur. Seharusnya majelis kata dia, melihat fakta bahwa terdakwa Yunita Hermawati adalah benar-benar penipu.
Diketahui selain EI, sejumlah korban lain telah melakukan upaya hukum dengan membuat laporan di kepolisian dan proses pemeriksaan sedang berjalan.
“Korban Yunita itu sangat banyak, upaya-upaya hukum sedang berjalan, bisa jadi jika ditotal jumlah korban menembus ratusan investor dan kerugian keseluruhan kurang lebih Rp 25 miliar,” terangnya.
EI mengaku tertipu karena tertarik dengan bisnis yang ditawarkan Yunita. Belakangan bisnis gula rafinasi tersebut fiktif.
“Saya tertarik karena penjelasan dan tawaran profit sharing itu,” ungkapnya.
EI mengatakan, dirinya tidak akan tinggal diam. Dia akan melaporkan Yunita atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ke polisi. Termasuk melaporkan sejumlah oknum aparatur penegak hukum.
Tinggalkan Balasan