Pengadilan Negeri jakarta Timur. (Foto: Ist)

Ditambahkan Saddan, ada kurang kehati-hatian hakim memutuskan perkara pidana ini. Bahkan banyak kejanggalan dalam proses pasca P21.

“Hakim juga tidak independen karena diduga ada konflik kepentingan. Coba kita runut keberpihakan majelis hakim. Pertama apa dasar hakim untuk mengabulkan tahanan kota. Kita datang ke sini (pengadilan) untuk mendapatkan keadilan. Tugas saya kan sampai kepolisian. Cuma saya punya tanggung jawab membantu para korban agar menyegerakan proses peradilan ini,” pungkasnya.

Adapun kasus dugaan penipuan ini dilaporkan EI ke kepolisian pada 2021. Kasus bergulir atau P21 pada Agustus 2023. Kasusnya sempat mandek. 

YH bertindak sebagai seorang pengusaha gula. Dia membujuk korban EI dan sejumlah orang lainnya untuk menanamkan uang ke usaha yang digelutinya.

YH berhasil menarik uang dari EI dan korban lainnya hingga sekitar Rp 25 miliar. Dia membujuk korban dengan janji profit sharing mulai 9-15 persen dari setiap transaksi usaha gula rafinasi.

YH sempat memberikan profit sharing, belakangan berhenti. EI berusaha menagih, namun YH terus berkelit.

Belakangan EI menguak, bisnis YH adalah fiktif. Merasa ditipu, EI melaporkan kasus ini ke polisi. EI diperkirakan merugi total sekitar Rp 2,7 Miliar dan kerugian ini sudah disampaikan dalam keterangan saat di periksa di penyidikan, lengkap dengan bukti-bukti.

Sejumlah korban yang uangnya ditarik YH pun meradang. Beberapa di antara mereka ada yang melaporkan ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya.