JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 1 tahun kepada pelaku investasi fiktif gula rafinasi, Yunita Hermawati pada Senin, 23 Oktober 2023.
EI selaku korban kasus penipuan ini merasa kecewa dengan vonis yang dibacakan majelis hakim.
Yunita Hermawati sebelumnya dituntut ancaman pidana kurungan maksimal 4 tahun karena perbuatan penipuan atas dana yang diinvestasikan para korban.
“Saya tidak puas dengan putusan vonis 1 tahun majelis hakim PN Jakarta Timur,” kata EI selepas sidang kepada wartawan di PN Jakarta Timur.
Menurut dia, vonis atas penipuan yang memakan puluhan korban dan miliaran rupiah itu sangat ringan sekali.
Vonis palu hakim sangat tidak adil dan sama sekali tidak memperhatikan hak korban. Bahkan mengabaikan kesaksian para korban.
Sejak perkara digelar pada persidangan, EI menerangkan betapa banyak gerakan manuver dan ketidaknormalan ditemukan.
Tinggalkan Balasan