Saddan Sitorus selaku pengacara yang mendampingi korban di kepolisian menambahkan, Yunita sudah memenuhi unsur pidana dalam melakukan tindak pidana penipuan maka itu harusnya vonis hakim 4 tahun.
“Soal kerugian itu sebenarnya mekanisme. Jaksa harus menyampaikan hal itu. Bahwa kerugiannya segini, supaya untuk disita dan dikembalikan kepada korban. harusnya begitu,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Oktober 2023.
Advokat tersebut melihat ada manuver dari terdakwa yang melibatkan oknum hakim dan jaksa sehingga vonis begitu rendah.
“Bahkan jadwal sidang pun tidak diberikan kepada para korban. Kami mengetahui jadwal sidang itu ketika pemeriksaan saksi-saksi Dan kami mendapatkan undangan itu bukan dari jaksa, tapi dari penyidik lama.
Penyidik di Polres Jakarta Timur. Kami heran padahal kami sudah bersurat,” beber Saddan.
Terkait vonis satu tahun kepada terdakwa, pengacara muda tersebut juga merasa heran.
“Kenapa tuntutan jaksa itu satu setengah tahun, ini aneh. Kalau kita beranjak kepada pasal 378 KUH Pidana ancaman hukumannya adalah 4 tahun kurungan. Karena sudah ada ketentuan hukumnya, harusnya hakim PN Jakarta Timur memutuskan saja sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan