JAKARTA, Eranasional.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mencurigai tiga orang diduga terlibat menyembunyikan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra. Apakah salah satu di antaranya adalah sang kekasih, penyanyi Nindy Ayunda?

“Ada beberapa orang yang kita curigai membantu saudara DM (Dito Mahendra) melarikan diri. Sekitar tiga orang,” kata Direktur Tipidum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).

Apakah salah satunya adalah Nindy Ayunda? Djuhandhani hanya mengatakan, tiga orang yang dicurigai itu di antaranya ada yang memiliki relasi hubungan dengan Dito. Namun, dia tidak menyebutkan sosok tersebut.

“Kita lihat saja nanti. Yang jelas itu sudah merupakan bagian daripada penyelidikan atau penyidikan kita,” ujarnya.

Dia ungkapkan, penyidik Bareskrim Polri juga menemukan beberapa petunjuk terkait kasus tersebut, di antaranya kendaraan yang digunakan untuk melarikan diri, aliran dana, dan bukti terkait lainnya.

Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 serta dijerap Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Dito tidak diketahui dan ditetapkan sebagai buronan oleh Bareskrim Polri.

Setelah empat bulan buron, Dito berhasil ditangkap di sebuah vila di Badung, Bali, Kamis (7/9). Dia kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Temuan senpi ilegal Dito Mahendra berawal ketika KPK melakukan penggeledahan terhadap rumahnya di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3). Di rumah itu ditemukan 15 pucuk senpi berbagai jenis, 9 di antaranya dinyatakan ilegal, dan dikemudian diserahkan ke polisi.

Jenis sembilan senpi ilegal itu yakni pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

KPK menggeledah rumah Dito terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (*)