JAKARTA, Eranasional.com – Sepasang suami istri (pasutri) berhasil membobol bank sebesar Rp5,1 miliar dengan bermodalkan 41 buah KTP palsu. Bank yang dimaksud itu adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), bank milik pemerintah.

Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, Nazaruddin mengatakan kasus tersebut merupakan laporan dari BRI Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) atas hasil audit internal yang melibatkan oknum karyawan BRI.

“Laporan kepada pihak berwajib tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG,” kata Nazaruddin, kemarin.

BRI, lanjut dia, menerapkan zero tolerance pada oknum yang telah merugikan BRI, baik materil dan immateril, caranya akan memecat oknum pelaku tindak kejahatan tersebut.

“Selanjutnya BRI menyerahkan penyelesaian kasus ini secara hukum dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

Nazaruddin pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang bertindak cepat menangkap pelaku.

“Dalam menjalankan operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan,” ucap Nazaruddin.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Banten berhasil menangkap dua tersangka pembobol Bank BRI Cabang BSD Tangsel, yakni berinisial FRW (38) sebagai Priority Banking Officer (PBO) pada SLP BRI KC BSD dan suaminya HS (40).

Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (25/10) pukul 17.00 WIB di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Dalam aksinya, HS membuat 41 buah KTP palsu untuk membobol dana bank BUMN dengan total Rp5,1 miliar selama satu tahun dari 2020 sampai 2021.

“Yang digunakan adalah 41 KTP fiktif. Ketika kita tangkap suaminya, ditemukan banyak KTP fiktif,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (26/10).

Didik mengungkapkan, HS membuat KTP menggunakan foto dirinya. Namun identitasnya memakai orang lain.

Pasutri ini kini ditahan di Rutan Serang dan akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)