JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang kode etik dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, Selasa (31/10). Sidang digelar secara tertutup sesuai peraturan MK.

Sidang digelar sekitar pukul 16.10 WIB, hal ini terlihat Anwar Usman yang menuju lantai 4 Gedung II MK.

Sebelumnya, anggota MKMK Wahiduddin Adams lebih dulu masuk ke dalam Gedung II MK. Di dalam ruang sidang, Anwar Usman sudah ditunggu oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan anggota MKMK Bintan R Saragih.

Sidang tersebut digelar secara tertutup. Pers tidak diperkenankan meliput sidang tersebut, hanya diberi waktu sebentar untuk mengambil gambar sebelum sidang.

Anwar sendiri saat ditanya mengenai pemeriksaan dirinya yang akan dilakukan dua kali, ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku belum mengetahuinya.

“Saya belum tahu, tahunya dari sini,” kata Anwar.

Begitu juga ketika ditanya soal pernyataan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang mengusulkan salah satu cara mengembalikan marwah MK adalah me-reshuffle semua hakim, dia menyerahkan keputusannya kepada MKMK.

“Ya apa kata MKMK,” ucapnya.

Seperti diketahui, sejumlah pihak melaporkan Anwar Usman karena dinilai memiliki conflict of interest dalam putusan MK yang memperbolehkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres.

Putusan MK tersebut diyakini memperlancar jalan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming melenggang menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Keponakannya itu saat ini berusia 36 tahun dan sedang menjabat Wali Kota Solo. (*)